Wednesday 27 February 2013

Selain menjadi pekerja kantoran, ada banyak cara untuk mendapatkan uang, yang halal tentunya. Misal kalau punya keahlian, ya kita bisa menjual jasa, atau kalau punya modal dana yang cukup kita bisa jualan atau berdagang. Tapi bagaimana kalau tidak punya keduanya ? Keahlian gak ada, modal dana langka? … ya mending tidur aja .. hehehe becanda sodara-sodara. Kalau memang merasa tidak punya keahlian dan juga tidak punya dana, orang Bijak seringkali berkata, “Punya Kemauan gak?”
Dan berita baiknya ternyata bisnis dropshipping ini di Indonesia semakin hari semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan jumlah, baik dari sisi vendor (penyedia peluang dropship) maupun jenis produk nya itu sendiri. Hasil pencarian saya dalam semalam saja, saya temukan sedikitnya 100 daftar peluang usaha dropshipping. Bahkan sebetulnya bisa lebih, kalau saya nggak keburu ngantuk
Belum lagi variasi produk yang semakin beragam. Bahkan produk Busana yang sejak awal sangat dominan, sekarang semakin banyak pilihan. Sebagai contoh ada busana muslim, busana wanita dewasa, pakaian remaja import maupun lokal, baju korea sampai busana legging juga ada. Atau produk Kaos, mau yang distro printing digital atau kaos sablon manual? tinggal pilih. Begitu juga produk elektronik, mulai dari perangkat komputer, gadget sampai peralatan networking sekarang sudah ada dropshipnya.
Dengan begini, Modal Asal ada Kemauan tetap memungkinkan siapapun untuk mulai berusaha dan mendapatkan uang dengan cara yang halal tentunya.
Nah untuk anda yang tertarik , berikut daftar 100 situs yang menawarkan peluang usaha reseller dropship aneka macam produk. Silahkan anda pilih yang cocok dengan passion anda, dan mulailah berusaha.
No Produk Ket Alamat situs
1 Aksesoris Aksesoris http://www.butikgaul.com/reseller-online-60.xml
2 Aksesoris Aksesoris produk Korea http://www.fizare.com/dropship-aksesoris-korea/
3 Aksesoris Aksesoris Wanita http://scofany.com/content/12-reseller-dropship
4 Barang Unik Barang-barang inovatif http://www.grosiranku.com/
5 Barang Unik Barang-barang Unik http://www.pabrikunik.com/grosir-reseller-wholesale-dropshipping.html
6 Batik Batik Bola, Kaos Bola http://batikbolabandung.com/dropshipping-untuk-reseller
7 Batik Batik Distro http://batikdistro.com/cms.php?id_cms=18
8 Batik Batik Pekalongan http://toko.putrabatik.net/reseller-dan-kerjasama
9 Batik Batik Solo http://www.solo-batik.com/2010/09/reseller-halaman-untuk-pedagang.html
10 Buku Buku dan produk islami http://sahabatmuslim.com/dropshipping
11 Buku alquran syaamil http://khodijahenterprise.wordpress.com/drop-shipping-alquran-syaamil/
12 Buku Reseller dropship buku http://eraintermedia.com
13 Busana Fashion Korea http://www.waroengfashion.com/content/11-reseller-dropship-baju-korea-murah
14 Busana korea http://www.nancyestro.com/
15 Busana Korea Import http://www.viozzashop.com/page/4/reseller-dropship
16 Busana lokal | baju import http://rajadropship.com/
17 Busana murah tanahabang http://tanahabangfashion.com
18 Busana murmer http://bajumurmer.com/cms.php?id_cms=8
19 Busana Grosir http://galerimungil.com/content/6-reseller-drop-ship
20 Busana Busana legging http://juallegging.com/reseller-dropship
21 Busana Busana Muslim http://syafna.com/content/6-dropship
22 Busana Busana Muslim http://butiknaufal.net/reseller-dan-keagenan/
23 Busana Busana Muslim http://www.nuhijab.com/p/pre-order-dropship.html
24 Busana Busana Muslim http://myhijabshop.net/about/
25 Busana Busana Muslim http://www.butiksasmaya.com/
26 Busana Busana Muslim http://www.rumahzahirah.com/grosirreseller
27 Busana Muslim dan asesoris http://dillacollection.com/reseller-area/
28 Busana Perlengkapan Bayi http://jilbabcantik-online.com
29 Busana Busana Muslimah http://www.rumahrania.com/?p=44
30 Busana Busana remaja impor http://charmmyfashion.com/
31 Busana Busana Wanita http://www.aceboutique.com/dropship.html
32 Busana Busana Wanita Dewasa http://www.bajulingerie.com
33 Busana Fashion Pria dan Wanita http://www.fashionpriadanwanita.com
34 Busana Fashion solo http://fashionsolo.multiply.com/journal/item/11/MENERIMA_RESELLER_DROPSHIP_
35 Busana Grosir Baju http://www.grosirbajuanakbranded.org/blog/reseller-dropship-baju-anak-branded/
36 Busana Grosir busana http://juraganbaju.com/content/11-dropship
37 Elektronik Aksesoris http://www.rodaempat.net/dropshipper
38 Elektronik gadget http://iclickgadget.com/cms.php?id_cms=12
39 Elektronik Komputer dll http://www.sahabatpc.com/reseller-dropshipper
40 Elektronik komputer http://www.jayakomputer.tk/p/reseller-dropship.html
41 Elektronik Laptop dan asesoris http://charger.rosylaptop.com/dropship
42 Elektronik Peralatan networking http://bandar-tplink.blogspot.com/p/dropship-reseller.html
43 Jam Jam Tangan http://www.dejamtangan.com/p/resseler-welcome.html
44 jam Jam Tangan http://www.garasijamtangan.com/dropship-a-reseller.html
45 jam Jam tangan http://omahpohon.com/
46 Kaos jersey Grade http://tenminutewarning.wordpress.com/reseller-dropship/
47 Kaos Kaos sablon manual http://www.donaldlazard.com/2012/07/reseller-dan-dropship/
48 Kaos Kaos Musik Bandung http://www.kaosbandungonline.com/blog/reseller-dropship-kaos-musik-bandung
49 Kaos Sablon kaos satuan http://eskasablon.com/dropship-reseller
50 Kaos T-Shirt fun http://www.jumbashop.com/program-reseller-dropship
51 Kendaraan spare part motor http://www.asian-accessory.com/index.php?page=Cara_Menjadi_Reseller
52 Kerajinan Aneka kulit buaya http://www.centralkerajinanbuaya.com/reseller.php
53 Kerajinan Aneka kerajinan tangan http://tokohandicraft.com/dropship
54 Kerajinan dompet kulit pari unik http://kerajinandompetkulitpari.wordpress.com
55 Kerajinan Kerajinan Kaca http://jualkerajinankaca.wordpress.com
56 Kerajinan Kerajinan khas http://www.omahkreasi.com
57 Kerajinan Kerajinan Tangan khas http://www.kriya-asri.com/pages/agenresellerdropship-77.html
58 Kerajinan Produk Tasik http://produk-tasik.com/content/8-reseller-dropship
59 Mainan Mainan Anak http://www.mainan-anakku.com/content/9-reseller
60 Mainan Mainan murah http://www.mainanmurah.com/
61 Makanan Aneka Coklat http://www.icoklat.com/p/resellerdropship.html
62 Makanan Distributor http://www.nasiliwetinstan.net/reseller-dropship
63 Makanan Keripik Pisang http://www.mrmonkey.org/
64 Makanan Makanan seafood Kraukk http://www.kraukk.com/page/sistem-dropship
65 Makanan khas kota kuningan http://kuninganshop.com/syarat%20menjadi%20reseller%20di%20kuninganshop.com
66 Makanan Produk coklat http://www.denucoklat.com/p/info-reseller.html
67 Makanan Produk Seblak Pedas http://www.seblaksableng.web.id/mitra/
68 Makanan Rendang Padang http://rendangkemasan.com/agen-reseller-dropship
69 Minuman Susu kambing etawa http://susuetawamurah.com/index.php/reseller-dropship
70 Multi Produk Butik Fashion http://butikqoe.com/page/1/Reseller-Dropship
71 Multi Produk Multi product http://www.frozenshop.com/dropship-reseller-depositor-agen-frozenshop
72 Multi Produk Multi Produk http://apa-aja-ada.com/reseller/
73 Multi Produk Multi produk http://argunshop.com/business-plan
74 Multi Produk http://www.toserbavirtual.com/content/12–bisnis-sampingan-dropship-tanpa-modal
75 Perlengkapan Bayi dan Anak http://atayaqu.com/index.php?route=information/information&information_id=6
76 Perlengkapan Bayi dan Anak http://kaikushop.com/index.php?route=product/product&product_id=136
77 Perlengkapan Bayi dan Anak http://www.michshopbaby.com/2010/12/reseller-perlengkapan-bayi-baby.html
78 Perlengkapan Bayi dan Anak http://ummicollection000.blogspot.com/2012/01/reseller-dropship.html
79 Perlengkapan Bayi dan Anak http://www.pucebebe.com/Dropship_Program
80 Produk Kecantikan http://jualanparfum.com/news/87/
81 Produk Kecantikan http://www.pemutih-wajah.net/2012/06/reseller-dropshipping.html
82 Produk Kecantikan http://myhijabshop.net/about/
83 Produk Kesehatan http://kioskaminomoto.blogspot.com/p/reseller-dropship.html
84 Produk Kesehatan Produk Herbal http://www.indoislamicstore.com/content/22-peluang-bisnis
85 Produk Kesehatan Produk kesehatan http://jual-acaiberry.com/reseller-dropshipp
86 Produk Kesehatan Produk kesehatan http://www.pusakawanita.com/p/reseller-dropship.html
87 Produk Kesehatan Produk Kesehatan http://goldgamat.com/reseller/reseller-atau-dropship.htm
88 Produk Kesehatan produk kesehatan http://kristalkeraton.com/reseller-dropship-crystal-x
89 Produk Kesehatan Suplemen Kesehatan http://www.bawahharga.com/content/4-reseller
90 Sepatu Sepatu Futsal Murah http://www.sepatufutsalmurah.net/grosir-reseller-dropship/
91 Sepatu Sepatu keren http://sepatukeren.net/grosir-reseller-dropship
92 Sepatu Sepatu Wanita http://istanasepatuwanita.com/reseller-sepatu-dropship/
93 Souvenir Aneka Produk Souvenir http://www.souvenir-online.com/pages/referensi–17/dropshipping:
94 Souvenir Souvenir Bali http://www.thebalisouvenirs.com/index.php?route=information/
95 Souvenir Souvenir http://prosouvenir.com/?page_id=42
96 Sprei sprei http://spreilovely.multiply.com
97 Tas Tas Berkualitas http://tokogrosirtasmurah.com/cms.php?id_cms=2
98 Tas Tas Branded http://www.belanjatasbranded.com/cms.php?id_cms=5
99 Tas Tas Branded Diadora http://diadorrashop.multiply.com/journal/item/4
100 Tas Tas KW http://kwtas.com/reseller/
101 Tas Tas Unik dan Lucu http://taswanitalucu.wordpress.com/reseller-dan-dropship/

Sunday 24 February 2013

Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut

Apa latar belakang pembuatan PKB?

Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Siapa saja yang menyusun PKB?

PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.

Apa isi dari PKB?

PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.

b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.

c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.

f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

g). Tata tertib perusahaan.

h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.

i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.

Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?

Dalam pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.

Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?

Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.

Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Sumber

Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Ketentuan Kontrak Kerja

Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
jabatan atau jenis pekerjaan
tempat pekerjaan
besarnya upah dan cara pembayarannya
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?

Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
suatu pokok persoalan tertentu
suatu sebab yang tidak terlarang

Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :

Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

kesepakatan kedua belah pihak
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apa saja jenis kontrak kerja?

1. Menurut bentuknya

a) Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis

Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.

b) Berbentuk Tulisan

Perjanjian kerja yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).

2. Menurut waktu berakhirnya

a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).

b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap

Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Sekarang kita telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk para pekerja kontrak. Maka dari itu, Gajimu akan mencoba membahasnya dengan lebih detail.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan pengusaha

Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?

Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun

Apabila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjian maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus mencantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
Apabila pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya Perjanjian Kerja. Selama tenggang waktu 30 hari tersebut, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha.

Pekerjaan Musiman

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan/ target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai pekerjaan musiman.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaruan.

Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar perkerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.

Pekerjaan harian/ Pekerja lepas

Perjanjian Kerja Waktu Terntu dapat dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis
Perjanjian Kerja tersebut harus memuat sekurang – kurangnya : Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?

Tidak. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi PKWTT.

Berapa lama PKWT dapat diadakan?

PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.

Apakah pembaruan perjanjian dapat diterapkan dalam PKWT?

Dapat. Pembaruan dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.

Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?

Outsourcing = Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. Perusahaan pemberi kerja memborongkan sebagian dari pekerjaan kepada perusahaan pemborong atau perusahaan penyedia tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.

Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja dapat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Undang-undang tidak mengatur tentang hal ini.

Baik pekerja yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan maupun pekerja dari perusahaan pemborong outsourcing akan bekerja di lokasi kerja perusahaan tersebut. Status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu apakah pekerja yang dipekerjakan langsung atau pekerja yang melalui outsourcing boleh saja dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang No. 13 tahun 2003.

Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan adalah orang asing?

Dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

Meski para pihak adalah orang asing, hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah merupakan terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.

Sumber

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tanya Jawaab Seputar THR?

Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Adakah Hukum yang mengatur mengenai THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Siapa yang wajib membayar THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?

Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Bagaimana cara menghitung THR?

Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 3, besarnya THR adalah sebagai berikut:

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah

Contoh kasus :

Budi telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. X selama 7 bulan. Budi sendiri mendapat upah pokok sebesar Rp 2.500.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?

THR yang berhak Budi dapatkan adalah :

7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 200.000 + Rp. 500.000) = Rp. 1.866.666

Apa yang dimaksud dengan upah disini? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?

Yang dimaksud upah disini adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap sesuai dengan PER.04/MEN/1994 pasal 3 ayat 2. Akan tetapi perlu digaris bawahi, apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan PER.04/MEN/1994 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan PER.04/MEN/1994

Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?

Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 5, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Kapan Perusahaan wajib membayar THR?

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 pasal 6, pekerja yang dipecat (PHK) tetap berhak mendapat THR apabila masa pemecatan maksimum 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja. Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

Yang bisa Anda lakukan adalah adukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu, Anda juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubunan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.

Sumber :

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

PHK dan Perhitungan Pesangon?

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?

Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak oleh perusahaan/majikan?

Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.

Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan.

Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak. Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dasar apa, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:

a. Pekerja melakukan kesalahan berat

Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?

Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
Pekerja mabuk, minum - minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

b. Pekerja ditahan pihak yang berwajib.

Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.

Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.

c. Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian

Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.

Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.

d. Pekerja mangkir terus menerus

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.

Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

e. Pekerja meninggal dunia

Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.

f. Pekerja melakukan pelanggaran

Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan perusahaan, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.

Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.

Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?

Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :

Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Pekerja menikah
Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri?

Pekerja mengundurkan diri karena berbagai hal diantaranya pindah kerja ke tempat lain, berhenti karena alasan pribadi, dll. Pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada perusahaan tanpa paksaan/intimidasi tapi pada prakteknya, pengunduran diri kadang diminta paksa oleh pihak perusahaan meskipun Undang-Undang melarangnya.

Untuk mengundurkan diri, pekerja harus memenuhi syarat :

Pekerja wajib mengajukan permohonan selambatnya 30 hari sebelumnya
Pekerja tidak memiliki ikatan dinas
Pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.

Pekerja yang mengajukan pengunduran diri hanya berhak atas kompensasi uang pisah, uang penggantian hak cuti dan kesehatan dan biaya pengembalian ke kota asal penerimaan. Akan tetapi Undang – Undang tidak mengatur hak apa saja yg diterima pekerja yang mengundurkan diri, semua itu diatur sendiri oleh perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang diPHK. Pekerja mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih bila diatur lain lewat perjanjian kerja.

Apa yang dimaksud dengan pekerja yang habis masa kontraknya?

Pekerja yang habis masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan dalam pelaksanaan PKWT ini, maka PHK yang terjadi termasuk kategori putus demi hukum. PHK semacam ini tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.

Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :

masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?

Perhitungan uang penghargaan adalah sebagai berikut :

masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama

Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :

upah pokok
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

Sumber

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan mengungkapkan Indonesia mendukung langkah-langkah ITRC (International Tripartite Rubber Council) dalam mempertahankan dan memperbaiki harga karet alam.

Lebih lanjut Gita mengatakan, dalam kerangka ITRC dan IRCo, Indonesia bersama Thailand dan Malaysia sepakat untuk menerapkan skema pengurangan volume ekspor karet (Agreed Export Tonnage Scheme /AETS) sebesar 300 ribu ton yang diberlakukan sejak Oktober 2012 sampai Maret 2013.

Kesepakatan yang diumumkan tanggal 16 Agustus 2012 tersebut, telah meningkatkan harga karet ( Daily Composite Price, atau gabungan rata-rata harga di ketiga negara) dari USD 2,54 per kg menjadi sekitar USD 2,9 per kg pada awal Desember 2012.

Menurut Mendag Gita Wirjawan, laporan dari Monitoring and Surveillance Committee (MSC), yang melakukan verifikasi lapangan pada bulan November dan Desember 2012, menyimpulkan bahwa penurunan volume ekspor ketiga
negara anggota ITRC telah sesuai dengan kesepakatan AETS.

“Dengan demikian diharapkan terjadi dampak langsung yang positif bagi tingkat pendapatan jutaan petani di Indonesia, Thailand dan Malaysia ,” ujarnya.

Berdasarkan data ITRC, total produksi karet dari tiga negara ini mencakup 67% dari total produksi dunia, dan ekspornya sebesar 86% dari total ekspor dunia. Produsen karet alam Indonesia sebagian besar adalah petani yang berjumlah sekitar 2,1 juta orang, yang menguasai 85% luas areal karet alam nasional.

Pada tahun 2011, Indonesia menghasilkan karet alam sekitar 3 juta ton atau 27% dari total produksi ITRC. Sebanyak 85% dari total produksi karet alam nasional Indonesia diekspor dengan nilai mencapai lebih dari USD 11,7 miliar pada tahun 2011.

Guna mengatasi gejolak harga dan memperkuat posisi negara produsen karet alam, para Menteri juga menyepakati pembentukan Pasar Karet Regional ( Regional Rubber Market ).

Pasar Karet Regional diharapkan dapat meramaikan bursa pasar berjangka dan pasar fisik yang sudah ada.

Selain itu, dapat membentuk harga riil pasar karet dan sekaligus menjalankan
fungsi lindung nilai. "Untuk itu ITRC sepakat melakukan studi komprehensif dan langkah-langkah harmonisasi berbagai kebijakan dalam rangka mewujudkan pasar ini ," jelas Mendag.

Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan bahwa para Menteri juga sepakat untuk terus memperkuat kapasitas ITRC dan IRCo agar lebih mampu mengantisipasi berbagai tantangan ke depan.

Para Menteri mengharapkan agar ITRC dan IRCo dapat memandu negara-negara anggota untuk menjadi lebih pro-aktif dibanding reaktif dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan dimaksud.

Selain itu, ITRC juga diharapkan dapat berfungsi sebagai organisasi antar pemerintah yang memberikan manfaat lebih besar bagi peningkatan pendapatan produsen karet. Sementara itu, IRCo dituntut untuk lebih mampu melakukan intervensi terhadap pasar.

Terkait dengan keikutsertaan negara lain, Mendag mengatakan bahwa Indonesia menyambut baik sekiranya ada negara-negara lain penghasil karet di kawasan yang berminat bergabung atau bekerjasama dengan ITRC. sumber : tribun news

Pertanyaan Mengenai Jam Kerja Di Indonesia

Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran anda. Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.

Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?

Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?
Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Kerja?

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, saat ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.
Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Bagaimana dengan perhitungan upah lembur?

Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA

Jam Lembur

Rumus

Keterangan

Jam Pertama

1,5 X 1/173 x Upah Sebulan

Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Jam Ke-2 & 3

2 X 1/173 x Upah Sebulan

Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
Contoh:

Jam kerja Manda adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Manda adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Manda?

Manda hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Manda berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah

Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Manda :

4 jam x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp.46.243

Apa yang kata Undang-Undang mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba?

Dalam UU Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 sendiri, tidak mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Akan tetapi UU No.13/2003 mengatur mengenai waktu kerja lembur pada hari kerja, hari-hari libur mingguan maupun libur resmi. Pertanyaan mengenai kerja lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional dapat Anda lihat di “Akhir Pekan dan

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba?

Karena UU Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 tidak mengatur mengenai panggilan kerja secara tiba-tiba. Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama-lah yang mengatur mengenai ketentuan panggilan kerja secara tiba-tiba di hari libur. Syarat dari pemanggilan kerja secara tiba-tiba ini adalah :

Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
Terdapat pekerjaan yang membahayakan keselamatan perusahaan jika tidak cepat diselesaikan.
Dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat penting bagi perusahaan dan tetap memperhatikan saran – saran Serikat Pekerja.

Managemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan istirahat kerja?

Jam istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya.

Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Istirahat Kerja?

Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003).
Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 UU 13/2003).

Berdasarkan pasal 85 UU no. 13 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Istirahat Kerja?

Syarat-syarat kerja yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) salah satunya adalah Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur. Waktu istirahat yang sesuai dengan UU No.13/2003, waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Dan waktu istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu (Pasal 79 UU 13/2003).

Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam Perjanjian Kerja Bersama, diatur lebih merinci mengenai jam kerja, waktu istirahat dan jam kerja bagi yang bekerja dengan sistem shift-shift. Dan biasanya dalam PKB pun, dirinci jam kerja shift bagi setiap divisi (contoh divisi produksi, keamanan, dll).

Ketentuan hari dan jam kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dirubah berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja serta pelaksanaannya dilakukan dengan menetapkan kalender kerja setiap tahunnya dengan tentunya mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa lama waktu istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan karyawan?

Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.

Apa kata Undang-Undang mengenai kerja shift pagi, siang dan malam?
Pengaturan jam kerja dalam sistem shift diatur dalam UU no.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan yaitu diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003)
Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).
Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).

Dalam penerapannya, terdapat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus yang dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus disini adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah : pekerjaan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.

Ada pula peraturan khusus yang mengatur mengenai pembagian waktu kerja bagi para Satpam yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989. Dan juga peraturan khusus mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor usaha energi dan sumber daya mineral yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Apa kata Undang-Undang mengenai pekerja perempuan yang bekerja shift malam?
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai kerja shift pagi, siang dan malam?
Karena tidak diatur secara spesifik mengenai pembagian jam kerja ke dalam shift-shift dalam UU no.13/2003, berapa jam seharusnya 1 shift dilakukan, maka pihak manajemen perusahaan dapat melakukan pengaturan jam kerja shift (baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat seorang karyawan bekerja sampai melewati jam kerja normal, benarkah bahwa perusahaan wajib menyediakan transportasi untuk mengantar pulang karyawan tsb?Apakah upah kita akan dibayar penuh di hari waktu istirahat mingguan (weekend/day off) dan hari libur nasional?
Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.
Bagaimana apabila jam kerja kita jauh melebihi jam kerja standar (40jam/minggu)? Dan bagaimana bila perusahaan tidak membayar kelebihan jam kerja tersebut?
Jam kerja yang sesuai dengan Undang –undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja bisa menuntut via manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh dan perusahaan pun bisa terkena sanksi pidana/administratif.
Akan tetapi, terkadang ada perusahaan di jenis pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari jam kerja standar. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Biasanya perusahaan akan memberi tahu jam kerja kita yang melebihi standar dan sistem pengupahannya pada saat interview dan kita berhak melakukan n egosiasi mengenai hal ini. Kesepakatan jam kerja itu akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Jika telah terjadi kesepakatan mengenai hal ini, kita tidak bisa menuntut.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

Sunday 17 February 2013

STANDAR GAJI PERUSAHAAN INDONESIA

STANDAR GAJI PERUSAHAAN INDONESIA (Updated 4 Oktober 2010)

A
Acehardware – Administrasi – RP 3.000.000 – tahun 2007
Anabatic – Business Analyst – RP 2.500.000 – tahun 2010
Astragraphia IT – System Analyst – RP 4.200.000 – tahun 2007
Astragraphia Document Solution – System Consultant – RP 3.800.000 – tahun 2006
Astragraphia DS(After probation) – RP 6.500.000 – tahun 2007
Astra Credit Company – Bisnis Analyst – RP 7.000.000 – tahun 2010
Astra Otoparts – Fresh Graduate S1 (engineer) 3.8 jt + transport 35ribu/hari
Asuransi AIA – VB Developer – RP 4.500.000 – tahun 2009
Asuransi Prudential – Application Developer – RP 5.500.000 – Tahun 2009
Asean Multimedia Interactive Network – Creative Designer – 4.000.000 – Tahun 2010
Asean Multimedia Interactive Network – Technical Officer – 7.000.000 – Tahun 2010
Asean Multimedia Interactive Network – Business Manager – 20.000.000 – Tahun 2010
Aisin Indonesia-D3 = 1,7 jt, S1 3,2 jt (belum potong pajak, dana pensiun) – Tahun 2010 (info Comment)
PT Asahimas Flat Glass Tbk. MT Maintenance mechanic Rp 3,150,000,- (gaji pokok + tunjangan) untuk masa ikatan 1 tahun , Apabila lulus/ sudah pengangkatan gaji pokok Rp 3,150,000,- + Tunjangan lain-lain Rp 1,850,000 TOTAL Rp 5,000,000,- (Info Comment Dec 2010)
B
Bank Central Asia – Management Trainee – 4.200.000,-
BDP-BCA : 4,6jt. 2010
PT. Bintang Toedjoeh – IT Infrastructure Officer : 7 jt
Bank internasional indonesia (BII), Customer Service (CS) awal masuk 1,75jt(+ tunjangan)
BII – Personal Banker – Rp 2.500.000 (2009) – Gapok all in, tunjangan HP Rp 150.000
BII – Officer Development Program (ODP) – Training +/- 3.500.000 – Lulus 4.500.000 + tunjangan HP +/- 200.000
BII – Management Assosiate (ODP level manager) – Training 4.750.000 – Lulus +/- 10.000.000 + tunjangan HP 400.000
BI PCPM Gol 3 : start 3,8 + kost max 700rb, 1 year : 7,5-8,5jt
BI Pegawai Golongan 2. 1st year 1.9 jt/bln. 2nd year 5jt.
BI Pegawai Golongan 3. 1st year 1.9 jt/bln. 2nd year 11jt.
BNI – Front Officer (Asisten Level) = 2,4jt/bln 1st year..
BNI – Officer /ODP, baik untuk IT,Analis kredit, dll (Asisten Manajer Level) = 3,9jt/bln (pelatihan 9bln)..setalah diangkat pegawai…5-7jt (tergantung level)..
BNI asisten manager officer. 1st year 1,6jt/bln. 2nd year 5 jt. 3rd year 5.5jt.
BNI – System development support engineer – THP 2jt – Tahun 2008 (sampe skrg) & status outsource dari PT. Arkalogic Systems
Bank Muamalat – Muamalat Officer Development Program – 2,8jt – 2010
BRI – PPS – 3,5jt (pedidikan 9bulan) 2010,… klo udah pegwai tetap 5-7jt/bln (Gaji >12xgaji per tahun) + fasilitas2 laennya
BRI – System Engineer (fresh Graduate) – Rp. 1.600.000 all in – Status Outsource PT. Asaba
BRI – Teller and Costumer Service min.D3 max umur 25 – Rp. 1.600.000 All in – Status Outsource PT. IMS (2010)
Bank Tabungan Negara – Bussiness Process Staff – 2,4jt -2010
BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional) Management Development Program(MDP) 2,5(potong jamsostek) klo lulus 3 jt
Bank Mandiri – ODP – 3,8jt (selama Training) – 2009
rincian : 3.8 uang saku pas di kelas dan OJT (4 bulan), pas kerja kontrak gaji naik kira2 jadi 4.5 (6 bulan) setelah diangkat naik jadi kira2 5.2 juta/bulan.
Boga sari – SPV – 4jt
Bank sinarmas – Management Trainee 2 jeti (bersih gak potong pajak) setelah pelatihan 3,5jt
Bank sinarmas, Customer Service(CS) gaji sesuai UMR ( di jkt 1,7 jt, bgr 1,5 jt)
C
Combipar Group – IT Consultant – RP 9.300.000 – tahun 2009
Cognis Indonesia – Fresh Graduate (Marketing) 4.4 jt + tol + bensin + telpon + mobil. Probation 6 bulan, setelah 6 bulan 5.6 jt ++++
F
FHM Indonesia – Accounting Spv : 5.5 jt
G
GT Man (PT Ricky Putra Globalindo) – Rp 1.200.000 all in – 2008
GCI (Subcon Telco) Engineer < 2,7jt GTL Indonesia (Subcon Telco India) – 2.300.000 belum termasuk insentif & operasional – fresh grad – Field Engineer H HSBC _ Premier Banking Trainee – 3jt, Personal Bankers 1,8jt NSS HONDA – MT – 2,1jt, uang makan tergantung dari cabang mana, uang kos 300rb MT HERO sekarang 2 jt(gross) setelah platihan 2,3jt Honda Prospect Motor (HPM) – Staff Engineering – 3.100.000 – 3.500.000 (percobaan 6 bulan) I IDC Asia Pacific / IDC Indonesia – Associate Market Analyst, 1st year 4 Jt + Health Insurance cover & Training ke LN. Market Analyst 5.5 Jt. Senior Market Analyst 7 Jt (Tahun 2006, entah sekarang berapa). Indomobil biasa-MT- 6 bulan pertama = GP 2.8 juta ++ tunjangan jadinya 3.2 juta, 6 Bulan selanjutnya =GP + 1 jUta,setelah setaun = GP + 1 juta lagi Indomaret Prismatama – Management Trainee- 3.500.000,- Infomedia nusantara–call centre telkomsel (outsourcing)–max. Rp. 2jt–thn 2010 Iforte – sistem support – RP 3.500.000 – tahun 2007 J JICT > Jr. Staff > Status Permanent (antara 9jt-10jt, tgantung tunjangan bonus produksi bulanan / insentif)
-Kalo masih direct contract (4.6jt fixed perbulan)
-ket = JICT : Pelindo 2 yg di privatisasi
K
KAP *PWC – 3.650.000 – 2009
Kompas Gramedia – MT – Training 3.000.000
Kompas Gramedia Group – PHP developer – 3.500.000 – 2009
Komnas Perempuan – web master – 3.500.000 – 2009
Karir.com – php programmer – 5jt
L
Lion Mentari Airlines – Staff Teknik – 2.600.000
Lion Air- IT staff (outsource syeidaselaras)- Rp 1.420.000-(all in) 2007-2010
LG Electronics (S1 0-2 yrs experience – supervisor level) >> gaji + tunjangan makan + transpor + lemburan average = 3,7-4,2 juta/bln (bisa lebih klo di marketing soalnya ada tunjangan pulsa ato di R&D ada tunjangan keahlian)
-lembur diatas jam 7 malem dpt uang makan 11ribu
-lembur diatas jam 9 malem dpt voucher taksi ato dianter mobil operasional
-lembur di sabtu/minggu = 300rb
M
Matahari dept store–Store Spv (fresh grad)–Rp.2,3 jt-3jt–thn 2010
Metro Data – Technical Consultant – RP 9.000.000 – tahun 2008
Multipolar – Junior Consultant – RP 4.000.000 – tahun 2009
P
Panin Bank – System Analyst – RP 7.000.000 – tahun 2009
Panin Life, bag. Bancinssurance – gaji 1.500.000,00 (include uang makan & transport 500.000) – belum termasuk komisi dari penjualan produk asuransi. Tahun 2009 awal.
PT BSD (developer) – Internal Auiditor- 2,7jt (masa percobaan 6bulan) 2010
PT. Strategic PArtner Solution – Technical Support -2.300.000 – Nov 2009
PT. GSM – Finance Accounting- Rp 1.200.000 – Tahun 2009
PT. Central Cipta – Technical Support – 1.800.000,- All In (2010)
PT. Unknown – Drafter Electric – 4,5 jt
PT Comment Indonesia – IT Developer – 3.800.000 (3 month probation) / > 4.000.000 (after probation) – 2009
PT. Samudera Shipping Services – IT Staff/Helpdesk – Gapok 1 jt, uang makan+transport 25rb/hari, ga masuk apa pun alasannya kena potongan 40rb – Tahun 2007 & status outsource dari PT. Grha Humanindo Manajemen
PT Pamapersada Nusantara : 4 juta (2010), + tunjangan transport + uang lapangan (kalau ditempatkan di site jadi 5,5jt/bulan)
PT. Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) – Cable TV Engineer – Rp. 4.500.000 jt (all in)
PT. Wijaya Karya – MT – 2jt + insentif (OJT 6 bulan) , +6jtan (tahun pertama setelah lolos OJT) – 2009
PT. Enseval Putera Megatrading – Picker – Rp.1.800.000/bln + insentif 600.000/3bln – Status Outsource Thn 2010
PT. Jayamix sebagai staff operasional (entry level) take home pay rp.1.700.000
O
Orang tua Group – HR Recruitment – RP 2.500.000 – tahun 2007
Orang tua Group – Secretary – RP 3.000.000 – tahun 2007
Orang tua Group – Supervisor Pabrik – Rp 3.000.000- Rp3.500.000 (percobaan 6 bulan)
S
Sampoerna – TPO Prod Coordinator
gaji pokok Rp 4.500.000,00+meal allowance Rp 800.000,00 –> 2009
itu adl gaji saat probation (3 bln). setelah lulus probation maka gaji pokok akan naik sekitar 25%.
Sigma Cipta Caraka – IT Support Administrator – RP 7.000.000 – tahun 2006
Sigma Cipta Caraka – Java Trainee – (2.500.000 – 3.500.000) – tahun 2008
Sigma Cipta Caraka – Senior Developer – RP (4.000.000 – 6.000.000) – tahun 2008
SinarMas – Researcher – 3,4jt
Superindo – MT – 3jt
SRO Bursa Efek (BEI, KPEI, KSEI, PHEI) -> Entry Level, THP: 3.2jt; 14.5x setahun.
smart – akunting sap fico – 5jt
Smart Tbk Management Tranee (aku sh dr teknik mesin) Rp 3,200,000 gross untuk ±3bulanan
Apabila lulus trainning bisa lebih dari itu (Info dari comment dec 2010)
T
TAG – Custody – Rp 1.000.000 ++ (2010) – gapok all in belum termasuk lemburan. <— kerjaannya nganterin duit ke ATM ato sebaliknya, resiko nya ditembak mati ama maling Tmas Line – Process Intergrator – RP (6.000.000 – 7.000.000) – tahun 2009 Tmas Line – Spv superintenden – RP (5.000.000 – 6.000.000) – tahun 2007 Telkomsel sktr 4,5 jt/bulan, tp setahun bisa 24 kali gaji (sama bonus2xnya), plus Fam Gathering ke luar dunia (eh negri alias mancanegara ) 2006 Thiess Contractor Indonesia – GDP civil engineer – 7,1 jt 2010 Telkomsel Trainee Program 4jt/bulan+meal+tanggungan kesehatan+komunikasi 500.000 (gaji 16,5x setahun pertama)berikutnya 17,5x < 27x Tobacco Industry- Fresh Graduate D3 – Management Trainee : Average = Rp. 2.700.000 Tobacco Industry – Fresh Graduate S1 – Management Trainee : Average = Rp. 3.500.000 Tobacco Industry – Fresh Graduate S2 – Management Trainee : Average = Rp. 5.500.000 TransTV dan Trans7 (Broadcast Development Program). Berkisar 2 jt – 2,2 jt. (14x gaji). Bonus paling apes 2x gaji, pernah nyampe 15x gaji, average 5-10x gaji U Unilever – Management Trainee – 7,8jt (buat Fresh Graduate) Unknown – Call Center (outsource syeidaselaras)Rp. 1.050.000-(all in) X XSIS Mitra Utama : System Engineer : 3jt xsis Mitra Utama – PHP programer – RP 2.500.000 – tahun 2007 xsis Mitra Utama – Technical Consultant (Telco division) – RP 5.500.000- 2008 NB : - semua yang diposting itu GROSS jadi belom di potong pajak - pajak sekitar 5-6 %

Ubah Mindset, Jadilah Pengusaha!

Pola pikir masyarakat Indonesia masih sangat terpaku dengan mimpi menjadi seorang karyawan di perusahaan bonafit, atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa memberikan jaminan kecukupan saat hari tua. Apakah mimpi Anda juga hanya sebatas itu?
Ubah mindset Anda untuk memiliki mimpi besar (setinggi langit) dengan menjadi pengusaha
Menjadi seorang pengusaha atau entrepreneur sukses memang butuh proses yang tidaklah instan, bisa jadi waktunya cukup panjang. Banyak hal baru yang bisa jadi tidak diduga sebelumnya, yang muncul ketika kita terjun langsung ke dalam dunia bisnis. Orang bilang, bisnis itu kadang untung, kadang rugi. Ya, bisnis memang penuh resiko, kalau kita tidak pintar, jangan berbisnis, bisa-bisa bukan “Untung” tetapi “Buntung”.
Hal inilah yang membuat sebagian besar orang akhirnya tidak berani mengambil resiko untuk meraih kesuksesannya dengan berbisnis. Apalagi jika melihat pola pikir masyarakat di Indonesia yang sampai saat ini masih sangat terpaku dengan mimpi mereka menjadi seorang karyawan di perusahaan bonafit, atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa memberikan jaminan kecukupan di hari tua. Apakah mimpi Anda juga hanya sebatas itu?
Sangat disayangkan jika mimpi besar Anda hanya menjadi seorang karyawan, ada pepatah mengatakan “ Gantungkan cita-citamu setinggi langit” bukan gantungkan cita-citamu setinggi eternit! Biasakan tidak membatasi pola pikir Anda dengan cita-cita kecil (setinggi eternit) sebagai karyawan saja, namun ubah mindset Anda untuk memiliki mimpi besar (setinggi langit) dengan menjadi pengusaha
Lalu, bagaimana caranyamengubah mindset karyawan menjadi pengusaha? Tentu ini bukan pekerjaan mudah, karena pola pikir kita sejak dulu sudah dibentuk untuk menjadi seorang karyawan. Orang tua mana yang tidak bangga bila anak-anaknya bekerja di perusahaan bonafit, atau di instansi pemerintahan, sehingga secara otomatis pola pikir kita mulai terbentuk untuk menjadi seorang pegawai. Belum lagi instansi pendidikan di negara kita yang masih minim memberikan ilmu tentang kewirausahaan, sehingga mindset entrepreneur kita masih sangat kurang.
Padahal dalam memulai usaha dibutuhkan dua faktor penting, yang pertama skill dan yang kedua adalah mindset entrepreneur. Dari faktor itulah, mengapa adanya mindset entrepreneur sangatlah penting dalam menjalankan bisnis. Sebab dengan mindset entrepreneur, seseorang akan termotivasi untuk selalu produktif dan melakukan inovasi-inovasi baru untuk menciptakan peluang usaha yang menguntungkan.
Cara mudah untuk membentuk mindset entrepreneur bisa dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:
1. Pertama, lihatlah potensi diri Anda. Buat daftar potensi yang Anda punya, kemudian kembangkan semua potensi yang ada, untuk menciptakan inovasi baru.
2. Kedua, belajarlah dari kisah para pengusaha sukses yang sudah berhasil mengembangkan bisnisnya dari nol. Dengan begitu Anda akan terinspirasi dan termotivasi untuk mengikuti jejak kesuksesan mereka dalam menjalankan bisnis.
3. Ketiga, ikuti pelatihan, seminar atau sharing bisnis yang bisa membantu Anda mengetahui segala kelebihan dan kekurangan sumber daya, yang bisa Anda jadikan sebagai prospek bisnis. Bila perlu, lakukan kunjungan langsung untuk melihat proses operasional sebuah usaha. Dan yang paling utama dari ketiga langkah tersebut adalah Anda harus tetap “Action!”, karena tanpa action, maka mimpi kita tentu tidaklah akan menjadi sebuah kenyataan.
Semoga tips motivasi bisnis ini bisa membantu Anda untuk mengubah pola pikir dari mimpi kecil menjadi mindset entreprenenur dengan mimpi besar. Sebab, dengan skill yang mendukung dan pola pikir yang kuat, Anda pun bisa menjadi seorang entrepreneur sukses. Yakinkan diri Anda untuk berani mengambil resiko, dan cobalah untuk memanfaatkan segala peluang usaha di sekitar Anda. Sekaranglah saatnya Anda memulai bisnis.

Kawah Raksasa Bentukan Asteroid Dibumi

Asteroid yang menghantam wilayah Rusia pada Jumat (15/2/2013) hanya merupakan salah satu hantaman asteroid besar. Asteroid-asteroid besar lainnya pernah menghantam Bumi, membentuk kawah raksasa.

Berikut adalah daftar kawah raksasa hasil hantaman asteroid dan asteroid yang menghantamnya.

1. Kawah Vredefort
Kawah ini diakibatkan oleh hantaman asteroid pada 2 miliar tahun lalu. Lokasi kawah itu di Afrika selatan.Kawah ini berukuran 190 km, menjadi kawah tumbukan terbesar di muka Bumi. Pada tahun 2005 UNESCO menyatakan kawah ini sebagai Situs Warisan Dunia.

2. Cekungan Sudbury
Cekungan ini terbentuk oleh hantaman asteroid 1,8 miliar tahun lalu. Lokasinya di ontario, Kanada. Cekungan ini termasuk salah satu yang terbesar dan tertua, berukuran mencapai 130 juta tahun lalu.

3. Kawah Acraman
Struktur ini terbentuk akibat hantaman asteroid pada 580 juta tahun lalu di wilayah Australia bagian selatan. Lokasinya kini dikenal sebagai Danau Acraman, berukuran 90 km.

4. Kawah Woodleigh
Kawah ini strukturnya sulit diamati lagi dari permukaan sehingga klaim ukurannya bervariasi, mulai 40 - 120 km. Diperkirakan, kawah ini terbentuk akibat hantaman asteroid 364 juta tahun lalu di wilayah Australia bagian barat.

5. Kawah Manicouagan
Kawah ini berukuran 100 km. Berlokasi di Quebec, Kanada, kawah ini kini disebut danau Manicauagan. Kawah terbentuk akibat hantaman asteroid pada masa 215 juta tahun lalu.

6. Kawah Morokweng
Kawah ini berlokasi di Afrika Selatan, terbentuk pada masa 145 juta tahun lalu. Persisnya terletak di dekat Gunung Kalahari, kawah ini menyimpan fosil meteorit yang sampai ke Bumi.

7. Kawah Kara
beberapa pihak menyebut, kawah ini terdiri dari dua kawah berbeda, kara dan Ust-Kara. Berlokasi di Nenetsia, Rusia, kawah ini terbentuk akibat hantaman asteroid 70,3 juta tahun lalu.

8. Kawah Chicxulub
Asteroid yang menghantam Bumi dan membentuk kawah ini merupakan salah satu yang berkontribusi pada punahnya dinosaurus. Berlokasi di Yucatan Peninsula, ukuran kawah ini antara 170 - 300 km. Diperkirakan, hantaman asteroid yang membentuk kawah ini terjadi 65 juta tahun lalu.

9. Kawah Popigai
Kawah yang terbentuk akibat hantaman asteroid 35,7 juta tahun lalu ini berlokasi di Siberia, Rusia. Kawah ini mengandung banyak berlian, mejadi salah satu tempat terkaya di dunia.

10. Kawah Pantai Chesapeake
Hantaman asteroid yang membentuk kawah ini terjadi 35 juta tahun lalu. Kawah ini ditemukan awal tahun 1980, berlokasi 201 km dari kota Washington, Amerika Serikat. Ukuran kawah diperkirakan mencapai 85 km. Sumber : kompas

Wednesday 6 February 2013

LUCU... Wajib dibaca.


Cerita Lucu Pendek 1 : Gajah Mati
Seorang Pemimpin sebuah Kebun Binatang mendapat laporan dari staffnya bahwa seekor gajah telah mati di kandangnya. Untuk mengecek kebenaran laporan tersebut sang Pemimpin Bonbin tiba di tempat kejadian dan menemukan seseorang yang sedang menangis di dekat bangkai binatang itu.

"Sebagai pawang gajah ini tentu anda sangat bersedih atas hal ini dan saya juga demikian, " sang Pemimpin mencoba menghibur.

"Saya bukan pawang gajah ini, Pak" sahut orang itu. "Tapi sayalah yang ditugaskan untuk menggali kuburannya.. Gajahnya kan gede banget pak... jadi saya galinya harus dalem banget... T_T"

Cerita Lucu Pendek 2 : Mirip Sesuatu
Suatu hari 4 Tanaman dikebun tengah bercakap-cakap.
Jamur: " Aku mirip Payung "
Brokoli: " Aku mirip Pohon "
Bunga Matahari: " Aku mirip Matahari "
Terong: " Teman-teman , bisa ga Ganti topik bicaranya"

Cerita Lucu 3 : Pengadilan
Hakim: "Anda kenal dengan tersangka?"
Saksi: "Tidak pak!"
Hakim (mengulang): "Anda tidak kenal dengan orang ini?"
Saksi: "Kalau dia kenal, namanya Kadir, bukan Tersangka."
Hakim (mulai jengkel): "Jadi anda kenal dengan saudara Kadir?"
Saksi: "Tidak Pak."
Hakim (geram): "Lhoo... Tadi katanya kenal?!"
Saksi: "Sama Kadir kenal, sama saudaranya tidak!"
Hakim: "GRRRRR!"
*Lempar saksi pake palu*

Cerita Lucu 4 : Toko Baju
Istri : "Pih, Mamih barusan lihat harga pakaian murah2 banget !!!
bener2 sangat murah pih !!Coba deh pih... Jas/Blazer cuman Rp.9.000, Kebaya Rp. 8.000, Kimono Rp. 7.000, Daster Rp.5000, Kemeja Rp.7500, Dan Safari Setelan Lkp hanya Rp.14.000, coba bayangin dech pih, murah kan,.?? Dan masih banyak yang lainnya juga pih !!murah banget !!!"

Suami : "Dimana itu, Mih,.???"

Istri : "Toko baru di depan gang
kita tuh Pih..!"

suami : " Itu mah BUKAN toko baju MAMIH CANTIIIKKKK!!! Itu LAUNDRY!!"

Cerita Lucu Pendek 5 : Percakapan di BUS kota
PR : Perokok
BP : Bukan Perokok

PR mengeluarkan sebungkus rokok dari kantung celananya bermaksud untuk menawarkan kepada orang sebelahnya

PR : Mau rokok mas?
BP : oh tidak,, terimakasih

BP merasa tergugah, dan ingin memberi arahan kepada si PR supaya tidak merokok, lantas mulailah si BP mengawali pembicaraan

BP : sehari habis berapa batang rokok mas?
PR : Biasanya sih 2 bungkus
BP : sebungkus harganya berapa mas?
PR : 10.000
BP : mas udah berapa tahun ngerokok?
PR : kurang lebih 20 tahun

BP : begini saya kasih gambaran, 1 bungkus harganya 10ribu, satu hari mas habis 2 bungkus, jadi 20.000. kalo satu bulan jadi 20.000 x 30 = 600.000. jadi kalo satu tahun berarti 600.000 x 12 = 7.200.000 , kalo anda udah 20 taun ngerokok berarti 7.200.000 x 20 = 144.000.000.. wahh seharusnya kalo mas gak merokok udah bisa beli mobil tuh!

PR : saya juga kasih gambaran!
BP : silahkan
PR : mas perokok atau tidak?
BP : tidak. itu haram bagi saya
PR : LAH? NAPE LO NAIK BUS? MOBIL LO MANA???
BP : $#^@ X!!? + == D @^-*(%)

Tipe Konsumen Masa Depan Indonesia


Jakarta - Membaiknya kondisi ekonomi Indonesia berdampak terhadap perilaku konsumen Indonesia. Diprediksi akan terjadi perubahan aktivitas dan perilaku konsumen Indonesia ke depan sehinggga pebisnis harus menangkap perilaku ini supaya produk dan jasa yang ditawarkan tetap diminati konsumen.

Apa saja perilaku konsumen masa depan Indoensia itu? Pengusaha nasional Sandiaga Uno memiliki penilaian tersendiri terhadap konsumen masa depan Indonesia, salah satunya ialah konsumen Indonesia ingin memperoleh pelayanan atau produk dengan cepat tanpa harus menunggu lama.

"Ke depannya konsumen makin istant harus dapet dengan cepat," tutur Sandi di acara bincang-bincang d'Preneur yang digelar di Menara Bank Mega.

Selain itu, tambah Sandi, konsumen Indonesia kedepan akan sangat kritis. Menurutnya, ketika konsumen merasa kecewa terhadap sebuah layanan atau produk, sebut Sandi, sang konsumen langsung mencurahkan kekecewaannya di media sosial.

"Kedua kalau kecewa langsung ngomong, langsung ngetweet semua dia beritahu," tambahnya.

Terakhir, konsumen Indonesia kedepan memiliki tingkat mobilitas yang sangat tinggi. Hal ini menurut Sandi harus memperoleh perhatian khusus bagi para pebisnis.

"Konsumen ke depannya sangat mobile dia enggak suka diam di satu tempat, pergi hari ini ada di Surabaya besok ada di Medan, Manado dan lain-lain," pungkasnya. (sumber: detik)

Harga Akan Naik drastis Di 2013


Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Azis Pane mengatakan harga karet di pasaran internasional diprediksi akan mengalami kenaikan menjadi US$ 3,5 per kilogram di 2013. Saat ini harga karet dunia di kisaran harga US$ 2,3 – US$ 2,6 per kilogram.

“Awal tahun 2013 harga bisa menembus 3,5 dollar per kilogram,” kata Azis di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2012.

Azis mengatakan harga karet US$ 3,5 per kilogram bisa saja tercapai pada akhir 2012 ini. Terutama apabila suplai karet dari Indonesia dikurangi untuk pasar ekspor dunia. “Kalau US$ 3,5 bisa saja tercapai akhir tahun ini,” katanya.

Pembatasan ekspor yang disepakati tiga negara juga disebut Azis cukup efektif dalam meningkatkan harga karet. Soalnya, tiga negara yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia merupakan negara penghasil karet terbesar dunia.

“Jadi nanti bisa naik, jadi sekarang kita tahan dulu barangnya sesuai hukum supply and demand,” kata Azis.

Meski begitu, Azis menyatakan produsen karet Indonesia harus tetap berhati-hati dalam menahan suplai karet dalam negeri. Sebab Thailand terindikasi tetap menjual hasil produksi karetnya secara diam-diam melalui perbatasan.

“Karena itu kami minta agar Thailand tidak lagi membuang karetnya lewat perbatasan, karena percuma saja dong pembatasan itu,” ujar Azis.

Azis menyatakan kebijakan pembatasan suplai karet ke pasar internasional oleh tiga negara cukup signifikan untuk menaikkan harga jual karet. ”Dengan adanya kebijakan (pembatasan suplai tiga negara) ini saya yakin harga karet Oktober nanti sudah bisa mulai naik, sekarang kan masih di kisaran US$ 2,6 per kilogram,” katanya.

Pemerintah berencana menurunkan target produksi karet alam mulai tahun depan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga karet agar tidak jatuh di pasar internasional.
Kementerian Pertanian menargetkan produksi karet alam pada 2013 turun 12,6 persen dibanding tahun ini. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, kebijakan ini diambil karena karet merupakan komoditas ekspor yang rentan dengan fluktuasi harga.
Tahun ini, realisasi produksi karet alam Indonesia mencapai 3,04 juta ton dari target 2,90 juta ton. Tahun depan, target produksi karet Indonesia akan diturunkan menjadi 2,77 juta ton. Selain demi menjaga harga, Rusman mengatakan penurunan target produksi ini merupakan komitmen Indonesia dengan dua produsen karet terbesar lainnya yakni Thailand dan Malaysia. Ketiga negara ini tergabung di dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).
"Produksi kita sebenarnya potensial untuk ditingkatkan tapi harga bisa fluktuatif. Karena itulah, tiga negara produsen karet terbesar sepakat mengontrol kuota baik dari sisi produksi maupun ekspornya," kata Rusman dalam Chief Editor Meeting bertajuk 'Refleksi 2012 dan Prospek 2013: Pembangunan Pertanian', di Menara 165, Jakarta, Rabu 26 Desember 2012.
Tiga negara produsen karet terbesar di dunia --Indonesia, Thailand, dan Malaysia-- memang sepakat memperbaiki harga karet alam dengan cara mengurangi ekspor hingga 300.000 ton. Pengurangan volume ekspor karet ini berlaku sejak Oktober 2012 sampai Maret 2013. Begitu diumumkan pada 16 Agustus 2012, harga karet (Daily Composite Price,/gabungan rata-rata harga di ketiga negara) langsung melonjak dari US$ 2,54 per kilogram menjadi sekitar US$ 2,9 per kilogram pada awal Desember 2012.
Rusman melanjutkan, untuk terus menjaga stabilitas harga karet, ITRC akan meminta Vietnam untuk ikut bergabung. Pasalnya, secara statistik produksi karet Vietnam sudah melampaui produksi karet Malaysia. Sehingga jika digabungkan, empat negara yakni Indonesia, Thailand, Malaysia dan Vietnam akan mengusai 80 persen pasar dunia. "Ini bukan persoalan kartel, tetapi kita harus menjaga petani di negara masing-masing," kata Rusman.
Berdasarkan data ITRC, total produksi karet dari tiga negara terbesar ini sudah mencakup 67 persen dari total produksi dunia. Produsen karet alam Indonesia sebagian besar adalah petani yang berjumlah sekitar 2,1 juta orang. Mereka menguasai 85 persen luas areal karet alam nasional.

Monday 4 February 2013

Tanaman Yang Dapat Dijadikan Deodoran

Ada banyak cara membuat tubuh tetap wangi. Selain dengan produk kecantikan yang dapat dibeli di toko-toko, kita bisa pula memanfaatkan ramuan tumbuh-tumbuhan di sekitar kita.

Nenek moyang kita juga menggunakan berbagai tanaman tradisional untuk mengatasi bau badan ataupun mulut. Putri-putri keraton di Pulau Jawa memanfaatkan kesegaran buah kepel atau burahol untuk menjaga tubuh dari bau yang tidak enak. Bukan hanya tubuh, aroma air seni pun jadi lebih wangi.

Sayangnya, rahasia keraton ini susah ditiru karena kepel alias burahol adalah tanaman langka. Namun, tanaman ini masih bisa dijumpai di keraton-keraton di Pulau Jawa.

Terdapat beberapa jenis tanaman yang memiliki predikat deodoran alami. Tanaman tersebut sampai sekarang masih tetap digunakan oleh masyarakat yang tinggal di pedesaan. Tanaman tersebut antara lain?

1. Bunga kecombrang
Nama Latin tanaman ini adalah Nicolaia speciosa dan masuk dalam famili Zingiberaceae. Bunga kecombrang sering dimanfaatkan sebagai bunga hias, tapi juga nikmat disantap dalam bentuk pecel, lalapan, ataupun sambal.

Rajin mengonsumsi bunga kecombrang ternyata bermanfaat untuk menjaga kesegaran aroma tubuh. Ini karena zat aktif yang terkandung di dalamnya, yaitu sapomin, flavoinoida, dan polifenol. Masih kata Prof Unus, kecombrang juga kaya vitamin dan mineral.

2. Daun sirih
Daun tanaman bernama Latin Piper betle ini dikenal mengandung antiseptik dan zat aktif lain yang bermanfaat menghilangkan masalah bau badan.

Cara pemanfaatan :
a. Rebus lima lembar daun sirih dengan dua gelas air, tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum selagi hangat sehari sekali sampai bau badan hilang.
b. Ambil daun sirih secukupnya kemudian dihaluskan. Campur dengan sedikit kapur sirih. Oleskan campuran itu pada ketiak.

3. Daun beluntas
Beluntas umum dijumpai sebagai pagar hidup. Tanaman bernama Latin Pluchea indica ini berdaun bulat telur, tangkai pendek, dan berwarna hijau. Bunganya berwarna putih kecoklatan. Daun dan bunganya mengandung zat alkali yang bertindak sebagai antiseptik.

Cara pemanfaatan:
a. Daun beluntas segar dimakan sebagai lalap bersama nasi dan lauk pauk.
b. Ambil segenggam daun beluntas kemudian rebus dalam dua gelas air. Tunggu sampai tersisa menjadi satu gelas. Minum hangat-hangat setiap pagi dan petang.

4. Daun kemangi
Lalap daun kemangi sudah umum dijumpai dalam menu yang disantap sehari-hari. Daun tanaman bernama Latin Ocimun balisicum ini memang beraroma wangi dan mengandung zat aktif yang berfungsi sebagai antiseptik. Zat inilah yang membantu memberantas bakteri penyebab bau badan. Manfaat lain lalap daun kemangi adalah meningkatkan nafsu makan.

5. Temulawak
Nama Latin temulawak adalah Curcuma xanthorrhiza. Temulawak adalah salah satu tanaman yang dikenal luas di Indonesia sebagai apotek hidup. Tanaman ini mengandung saponin, flavoinoida, dan minyak asiri sehingga berkhasiat menghilangkan jerawat, menyegarkan tubuh, dan menghilangkan bau badan.

Cara pemanfaatan:
Sediakan satu jari temulawak. Cuci bersih kemudian potong halus. Rebus dengan segelas air bersama asam sesuai selera. Tunggu sampai menjadi setengah gelas. Tunggu sampai dingin kemudian minum ramuan tersebut.

6. Jahe
Rimpang jahe dikenal sebagai obat tradisional yang menghangatkan sehingga sering dimanfaatkan untuk mengatasi masuk angin dan rasa mual karena kehamilan dan sebab lain. Penelitian telah menunjukkan bahwa jahe mengandung zat antiviral, antitumor, dan antiinflamasi, juga sifat antibakteri dan antijamur. Kedua yang disebutkan terakhir ini yang menyebabkan jahe bisa dimanfaatkan untuk mengatasi bau badan.

Cara pemanfaatan:
Ambil satu jari jahe. Kupas dan cuci bersih kemudian potong halus. Rebus dalam dua gelas air sampai tersisa satu gelas. Tambahkan gula merah sesuai selera. Minum selagi hangat.

7. Jeruk nipis
Buah ini pernah diteliti di Ohio State Biotechnology Center di Ohio, Amerika Serikat. Salah satu hasilnya, jeruk nipis diketahui sangat kaya vitamin C dan sejumlah mineral dibandingkan dengan jenis lain.

Secara tradisional, jeruk nipis telah dipercaya sebagai obat batuk selama berabad-abad. Di samping untuk melenyapkan bau amis sewaktu mencuci piring dan membersihkan barang yang berasal dari logam kuningan, buah jeruk nipis juga bisa digunakan untuk menghilangkan bau badan.

Cara pemanfaatan:
Peras dua buah jeruk nipis. Ambil sedikit kapur sirih dan campur dengan air perasan jeruk tersebut. Oleskan pada ketiak untuk menghilangkan bau badan. (*/Kompas)